> >

Sah! Majelis Umum PBB Bawa Masalah Pendudukan Ilegal Israel atas Palestina ke Mahkamah Internasional

Kompas dunia | 31 Desember 2022, 14:30 WIB
Arsip - Pemandangan yang menunjukkan permukiman khusus Yahudi, Efrat, di Tepi Barat, wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel, pada Kamis, 10 Maret 2022. Pada Jumat (30/12/2022) Majelis Umum PBB meloloskan resolusi yang meminta Mahkamah Internasional memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina. (Sumber: AP Photo/Maya Alleruzzo, File)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Dilansir Al Jazeera, dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (30/12/2022) malam, 87 negara mendukung resolusi tersebut, 26 negara menentangnya, sementara 53 negara tak bersuara alias abstain.

Negara-negara Barat pecah suara, tetapi nyaris semua negara mayoritas muslim, termasuk negara-negara Arab yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel, mendukung resolusi tersebut.

Rusia dan China juga datang dengan suara dukungan.

Sementara di sisi seberang, Israel, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, beserta 22 negara anggota lainnya menentang resolusi itu. Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain.

Baca Juga: Presiden Sayap Kiri Cile akan Buka Kedutaan di Palestina, Sebut Hukum Internasional Harus Dihormati

Mahkamah Internasional, dikenal pula sebagai Pengadilan Dunia, merupakan pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara.

Kendati putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat, mereka bisa mempengaruhi pendapat internasional.

Duta Besar Palestina Riyad Mansour berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung langkah resolusi ini.

"Kami percaya bahwa terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum dan perdamaian internasional, Anda akan menjunjung tinggi pendapat Mahkamah Internasional, ketika disampaikan," kata Mansour, dinukil dari Associated Press.

Wakil Israel tidak berbicara dalam majelis yang berlangsung Jumat (30/12) malam tersebut.

Pemungutan suara berlangsung selama Sabat Yahudi, tetapi Duta Besar Israel Gilad Erdan sempat membikin pernyataan tertulis, menyebut tindakan PBB "keterlaluan," dan menganggap PBB "bangkrut dan dipolitisasi secara moral" serta menyatakan setiap keputusan potensial dari pengadilan "sama sekali tidak sah."

Baca Juga: Bintang Sepak Bola Palestina Ditembak Mati Sniper Israel, Warga Palestina Berduka

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : AP/Al Jazeera


TERBARU