Junta Militer Myanmar Jatuhkan Hukuman Tambahan kepada Aung San Suu Kyi, Total Jadi 33 Tahun
Kompas dunia | 31 Desember 2022, 09:16 WIBYANGON, KOMPAS.TV - Pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta militer yang mengkudeta Aung San Suu Kyi kembali menambah hukuman ikon demokrasi negara itu. Pada Jumat (30/12/2022), pengadilan menjatuhkan 7 tahun penjara kepadanya.
Suu Kyi, 77 tahun, pemenang Nobel Perdamaian, sedang menjalani hukuman penjara 26 tahun atas lebih dari selusin dakwaan yang ia terima sejak dikudeta.
Hukuman tambahan terbaru dijatuhkan setelah pengadilan mendakwa Su Kyi melakukan korupsi.
Ini membuat sosok tersebut kemungkinan akan tinggal di bui selama sisa hidupnya atau setidaknya selama junta militer tetap berkuasa.
Straits Times melaporkan, vonis tambahan masa kurungan kemarin diberikan di ruang sidang yang berada di dalam penjara di ibu kota Naypyitaw.
Berdasarkan keterangan sumber yang tak disebut namanya, pengacara Suu Kyi berencana mengajukan banding. Adapun juru bicara junta militer tak bisa dimintai konfirmasi terkait hal ini.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Sikap Keras, Menlu Retno Minta ASEAN Tidak Boleh Didikte Junta Militer Myanmar
Suu Kyi telah menjadi tahanan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada Februari 2021 silam, mengakhiri eksperimen singkat Myanmar sebagai negara demokrasi.
Dia dinyatakan bersalah atas serangkaian tuduhan, mulai dari menerima suap dari pengusaha Myanmar Maung Weik, hingga mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan melanggar undang-undang rahasia resmi, lalu dihukum penjara 26 tahun.
Suu Kyi dihormati oleh banyak orang di Myanmar, tetapi militer telah lama berusaha untuk meminimalkan pengaruhnya, sebagaimana disampaikan pengacara hak asasi manusia Kyee Myint di Yangon.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Straits Times/AP