> >

Aplikasi TikTok Resmi Dilarang dari Seluruh Perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat

Kompas dunia | 28 Desember 2022, 05:06 WIB
Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat hari Selasa, (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat hari Selasa, (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat.

Hal ini meniru undang-undang yang akan segera berlaku, yang melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah Amerika Serikat.

Seperti laporan Straits Times, Rabu (28/12), aplikasi ini dianggap "berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi Kongres.

Dalam pesan yang dikirim ke semua anggota kongres dan staf, kemarin, aplikasi TikTok harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.

Aturan baru itu mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS yang melarang aplikasi TikTok dari perangkat pemerintah. Aplikasi tersebut dimiliki dan dikembangkan ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing, China.

Adapun pada Minggu (25/12) lalu, 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak orang Amerika dan menyensor konten.

Baca Juga: Jelang Pemilu Sela AS, TikTok Larang Konten Politik Berbayar di Aplikasinya

Kongres Amerika Serikat. Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat hari Selasa, (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. (Sumber: US House of Representatives)

RUU omnibus senilai US$1,66 triliun yang disahkan minggu lalu untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023, mencakup ketentuan untuk melarang aplikasi tersebut pada perangkat yang dikelola pemerintah federal, dan akan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat cabang eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR,” kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU