Rakyat Korea Utara Dipaksa Berkabung Peringatan Kematian Kim Jong Il, Pesta dan Bernyanyi Dilarang
Kompas dunia | 17 Desember 2022, 16:15 WIBPYONGYANG, KOMPAS.TV - Korea Utara mengadakan peringatan kematian bekas pemimpin Kim Jong-il yang ke-11 tahun.
Hal itu membuat rezim Kim Jong-un memaksa warganya untuk berkabung selama tujuh hari.
Masa berkabung itu membuat acara pesta, bernyanyi, dan minum-minum dilarang diadakan.
Pemerintah Korea Utara telah memerintahkan warganya untuk menjaga sikap dan merenungkan kehidupan dari mendiang yang dikenal sebagai “Pemimpin Terhormat”, yang juga ayah dari Kim Jong-un, yang meninggal pada 17 Desember 2011.
Baca Juga: Bayam Beracun yang Picu Halusinasi Sebabkan 50 Orang Jatuh Sakit di Australia
Massa berkabung dimulai pada Rabu (14/12/2022), dan akan berakhir pada Selasa (20/12/2022).
“Anda tak boleh meminum alkohol atau mengadakan hiburan seperti bernyanyi dan minum-minum selama periode penghormatan,” kata penduduk yang meminta identitasnya dirahasiakan di Provinsi Ryanggang kepada Radio Free Asia.
Ia menambahkan, biasanya warga diharuskan memperkecil atau menghindari sejumlah upacara kehidupan.
Hal itu termasuk ulang tahun, pernikahan, pemakaman, bahkan jesa, yang merupakan upacara untuk mengingat yang telah tewas.
“Atmosfer ketakutan yang mengontrol dan menekan warga akan menjadi lebih kuat pada periode penghormatan,” kata sumber tersebut.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Radio Free Asia