Peru Rusuh Usai Penangkapan Eks Presiden Pedro Castillo, Darurat Nasional Diberlakukan
Kompas dunia | 15 Desember 2022, 11:04 WIBLIMA, KOMPAS.TV - Pemerintah Peru memberlakukan darurat nasional 30 hari setelah terjadinya demonstrasi besar berujung kerusuhan.
Demonstrasi dan kerusuhan mendera negara tersebut setelah penangkapan dan pemakzulan eks Presiden Peru Pedro Castillo pekan lalu.
Darurat Nasional diberlakukan Rabu (14/12/2022), dengan menghentikan hak warga untuk berkumpul dan bergerak bebas ke seluruh negara.
Ironisnya, kebijakan itu dilakukan jelang libur Natal, karena biasanya masyarakat Peru melakukan perjalanan untuk menemui keluarga.
Baca Juga: Kemenlu Sebut WNI Korban Perusahaan Online Scam Meningkat, Pulangkan 679 Orang Sejak 2020
Kebijakan itu juga memberikan wewenang ke polisi untuk melakukan pencarian ke rumah warga tanpa perlu surat perintah pengadilan.
Menteri Pertahanan Peru, Luis Otarola juga menegaskan kemungkinan jam malam akan diberlakukan.
“Dengan langkah-langkah ini, kami mencari ketertiban dengan kelanjutan aktivitas ekonomi, dan perlindungan jutaan keluarga,” cuitnya di Twitter dikutip dari The Guardian.
Namun, ia menambahkan bahwa belum diputuskan apakah jam malam akan ditetapkan.
Baca Juga: Wali Kota Istanbul Lawan Politik Erdogan Divonis 2 Tahun Penjara, Dituding Hina Anggota Dewan Turki
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : The Guardian