> >

Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya

Kompas dunia | 10 Desember 2022, 12:37 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP Baru ancam Hak Asasi Manusia (HAM) ditanggapi Guru Besar Universitas Indonesia (UI).

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengusir perwakilan PBB tersebut.

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia.

Ia menegaskan ada tiga alasan kenapa mereka tak boleh mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina Diberitakan Media China, Soroti Ramainya Media Sosial dan Ketatnya Keamanan

“Pertama, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari organ-organ utama PBB, seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB dan organ-organ tambahan, sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia” katanya pada keterangan untuk wartawan, Jumat (9/12/2022).

“Menjadi permasalahan apakah perwakilan PBB di Indonesia, didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” tambahnya.

Sedangkan yang kedua, ia mempertanyakan apakah pernyataan perwakilan PBB di Indonesia, sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah organ utama atau tambahan, seperti special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama.

 

“Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan PBB di Indonesia dengan jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 piagam PBB,” ujarnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU