> >

RKUHP Bisa Penjarakan Pelaku Seks di Luar Nikah, Indonesia Disorot Media Asing

Kompas dunia | 3 Desember 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi DPR. Media asing menyoroti Indonesia terkait RKUHP yang bisa penjarakan pelaku seks sebelum menikah yang akan disetujui DPR. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia menjadi sorotan sejumlah media asing karena Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan penjarakan pelaku seks di luar nikah.

Anggota DPR dilaporkan akan mengesahkan RKUHP mengenai ketentuan hubungan seks di luar nikah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinaan.

Dalam pasal RKUHP tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.

Baca Juga: Kabinet Baru Malaysia, PM Anwar Ibrahim Rangkap Menteri Keuangan dan 2 Menteri Juga Jadi Wakilnya

Namun, pasal tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadu, atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang menikah, pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Sedangkan yang belum terikat pernikahan, yang berhak mengadukan adalah orang tua atau anak.

Media Inggris BBC menyoroti hal tesebut lewat artikel yang berjudul “Indonesia Set Punish Sex Before Marriage With Jail Time” (Indonesia akan Menghukum Seks sebelum Menikah dengan Penjara).  

Dalam artikelnya, BBC mengutip pernyataan anggota DPR, Bambang Wuryanto, yang terlibat dalam RKUHP itu.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : BBC/Fox News


TERBARU