> >

Taliban Umumkan Hukum Cambuk 19 Orang karena Zina hingga Kabur dari Rumah

Kompas dunia | 21 November 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi. Seorang pejuang Taliban membantu korban luka untuk melarikan diri dari lokasi ledakan, di Kabul, Afghanistan, Jumat, 23 September 2022. Pejabat Mahkamah Agung Taliban Abdul Rahim Rasyid melaporkan bahwa sebanyak 10 pria dan sembilan wanita dihukum cambuk 39 kali pada 11 November silam. (Sumber: AP Photo/Ebrahim Noroozi)

KABUL, KOMPAS.TV - Otoritas Taliban mengumumkan telah menghukum cambuk 19 orang di Kota Taloqan, Provinsi Takhar, timur laut Afghanistan. Eksekusi cambuk itu dikonfirmasi oleh seorang pejabat Mahkamah Agung Taliban, Minggu (20/11/2022).

Pejabat itu, Abdul Rahim Rasyid, melaporkan bahwa sebanyak sepuluh pria dan sembilan wanita dihukum cambuk 39 kali pada 11 November silam.

Tindak pidana yang dilakukan terhukum merentang dari perzinahan, pencurian, hingga kabur dari rumah.

Associated Press melaporkan, pengumuman ini diyakini sebagai konfirmasi resmi pertama dari Taliban tentang hukum cambuk usai kelompok itu mendepak pemerintah Afghanistan yang didukung Barat pada Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Taliban Makin Pinggirkan Perempuan Afghanistan, Kini Dilarang untuk Mengunjungi Semua Taman di Kabul

Usai menguasai Kabul, Taliban awalnya berjanji untuk lebih moderat dan menjamin hak-hak perempuan serta minoritas.

Namun, kemudian Taliban justru memberlakukan pembatasan hak yang ketat, termasuk larangan perempuan bersekolah di atas kelas 6 sekolah dasar.

Berbagai kalangan pun semakin meyakini bahwa Taliban akan memberlakukan hukum syariah ketat versi mereka.

Pada Kamis (17/11) lalu, seorang juru bicara Taliban menegaskan bahwa kelompok itu berkomitmen menerapkan seluruh hukum syariah.

Sebelum didepak pasukan koalisi pimpinan Amerika Serikat (AS) pada 1990-an silam, Taliban sendiri menerapkan hukum keras dengan melakukan eksekusi di hadapan umum serta hukuman rajam.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU