> >

Harun Yahya: Dipuja karena Kritik Evolusi Darwin, Kini Dipenjara 8.658 Tahun Otoritas Turkiye

Kompas dunia | 18 November 2022, 09:05 WIB
Adnan Oktar alias Harun Yahya dihukum ribuan tahun (Sumber: Anadolu Agency)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harun Yahya alias Adnan Oktar, penceramah dan penulis buku-buku kritik evolusi Darwin yang juga seorang kreasionis asal Turkiye, resmi mendapat keringanan hukuman.

Ia kini dihukum penjara selama 8.658 tahun oleh otoritas Turkiye dalam persidangan ulang Rabu (16/11/2022) waktu setempat.

Hukuman ini lebih tinggi dari sebelumnya, yakni 1.075 tahun penjara dari pengadilan Istanbul pada 2021 lalu. Ia diadili karena penipuan, pemerkosaan, pelecehan seksual pada anak, dan spionase politik.

Dikutip dari kantor berita Turkiye Anadolu, selain Harun Yahya, pengadilan juga menghukum 10 terdakwa lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara.

Harun Yahya dipandang sebagai pemimpin aliran berbahaya dan dikenal karena program-programnya di saluran televisi online A9, serta buku-buku. Ia juga sering dikecam oleh para pemimpin agama Turki.

Baca Juga: Apa Itu Kreasionisme yang Diajarkan Harun Yahya?

Saat tampil di televisi miliknya sendiri yang disiarkan secara bebas, dia selalu dikelilingi dengan perempuan muda yang dia sebut kittens atau "anak kucing" yang kerap berpenampilan terbuka saat dia bicarakan agama dan politik. 

Harun Yahya juga divonis bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan seseorang, penyiksaan, gangguan atas hak pendidikan, merekam data pribadi, dan membuat ancaman.

Jaksa penuntut mengatakan, organisasi yang dipimpinnya telah terlibat dalam skema rekrutmen sejak akhir 1990-an, dan melibatkan pencucian otak terhadap para perempuan muda.

"Organisasi tersebut menggunakan anggotanya yang tampan untuk menipu gadis dan wanita muda. Anggota tersebut memperkosa atau melecehkan wanita secara seksual, dan diperas terlebih dahulu oleh anggota yang berpura-pura bahwa hubungan intim mereka direkam dalam video," kata jaksa dalam dakwaan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Anadolu/Kompas.com


TERBARU