> >

Kemlu: Pulau Pasir Tidak Pernah Menjadi Bagian dari Indonesia tetapi Milik Australia

Kompas dunia | 27 Oktober 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi peta gugusan Pulau Pasir. (Sumber: ANTARA/HO-Kemenlu RI Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa Pulau Pasir yang berada di dekat dengan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. 

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, Laurentius Amrih Jinangkung menyebut Pulau Pasir atau Ashmore Reef merupakan milik Australia. 

"Dengan demikian ketika Indonesia merdeka Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI, dan dalam prakteknya pemerintah hindia-belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan pulau pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris," kata Dirjen Kemlu pada press briefing, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Masyarakat Adat NTT akan Gugat Australia, karena Klaim Sepihak Kepemilikan Gugusan Pulau Pasir

Apabila menilik sejak Deklarasi Djuanda tahun 1957, lalu diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak 1957, tahun 1960 atau peta-peta yang dibuat setelahnya. 

"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef," sambungnya.

Amrih juga menjelaskan bahwa kawasan perairan Pulau Pasir kerap menjadi lokasi singgah para nelayan tradisional NTT saat mencari ikan. 

Pemerintah Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan para nelayan tersebut lewat MoU yang ditandatangani pada tahun 1974. 

Kemudian, MoU tersebut disempurnakan dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang kita kenal secara umum sebagai MoU box. 

Baca Juga: Pemerintah Australia Genjot Anggaran Pertahanan dan Diplomasi di Pasifik

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kemlu RI/Kompas.com/adma.go.au


TERBARU