> >

Tersangka Genosida Etnis Albania di Kosovo Ditangkap, 23 Tahun Usai Kejadian

Kompas dunia | 19 Oktober 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi. Warga etnis Albania berlari usai mengambil bantuan kemanusiaan yang dibawa helikopter militer Amerika Serikat (AS) di dekat Kuksei, Albania, dekat perbatasan Kosovo, 13 April 1999. Pada Selasa (18/10/2022), kantor kejaksaan Kosovo melaporkan bahwa seorang tersangka pembantaian etnis Albania pada 1999 silam telah ditangkap di Hungaria. (Sumber: John Gaps III/Associated Press)

PRISTINA, KOMPAS.TV - Kantor kejaksaan Kosovo melaporkan bahwa seorang tersangka pembantaian etnis Albania pada 1999 silam telah ditangkap di Hungaria, Selasa (18/10/2022), atau sekitar 23 tahun usai kejadian.

Menurut laporan Associated Press, pria beretnis Serb itu ditangkap di Budapest, ibu kota Hungaria berdasarkan surat perintah penangkapan internasional. Pria itu sekadar diidentifikasi dengan inisial S.S.

S.S. diduga terlibat dalam serangkaian genosida Albania yang terjadi pada 1999 silam. Pada Maret-Mei 1999, ia diduga terlibat pembantaian 33 warga sipil etnis Albania di kota Peja, sekitar 85 kilometer di barat Pristina, daerah yang kini menjadi ibu kota Kosovo.

Baca Juga: Menlu Rusia Temui Mendagri Serbia, Potensi Konflik di Perbatasan Kosovo Jadi Pokok Bahasan

Pernyataan kejaksaan Kosovo tidak menyinggung apakah tersangka S.S telah atau akan diekstradisi ke Kosovo.

Pada 1998-1999 silam, perang Serbia-Kosovo menewaskan lebih dari 10.000 orang, kebanyakan etnis Albania. Lebih dari 1.600 orang masih dinyatakan hilang sampai sekarang.

Kosovo, bekas provinsi di Yugoslavia, mendeklarasikan kemerdekaan dari Serbia pada 2008 usai serangan Serbia pada 1998-1999 dihentikan oleh intervensi NATO.

Hingga kini, Serbia enggan mengakui Kosovo sebagai negara merdeka. Hubungan dua negara ini tetap tegang kendati berbagai upaya telah dilakukan Uni Eropa untuk menormalisasi hubungan keduanya.

Baca Juga: Serbia-Kosovo Memanas: Ada Peluang Konflik Bersenjata, Rusia dan NATO Siap Intervensi

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Associated Press


TERBARU