> >

Investigasi PBB: Rusia dan Ukraina Lakukan Kejahatan Perang, Seperti Penyiksaan & Perkosaan

Krisis rusia ukraina | 19 Oktober 2022, 15:35 WIB
Seorang petugas polisi menyaksikan puing-puing batu dan tanah beterbangan di udara saat drone kamikaze Rusia menghantam pusat ibu kota Kiev, Ukraina, Senin, 17 Oktober 2022. (Sumber: AP Photo/Vadym Sarakhan)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Komisi Penyelidikan Internasional Independen yang dibentuk PBB melaporkan hasil investigasi Perang Rusia-Ukraina pada Selasa (18/10/2022).

Hasilnya, masing-masing kubu dinilai melakukan kejahatan, kendati dengan derajat berbeda.

"Dampak pelanggaran perang pada penduduk sipil di Ukraina sangat besar. Hilangnya nyawa mencapai ribuan. Kerusakan infrastruktur sangat menghancurkan," ujar Ketua Komisi, Erik Mose.

Tim itu mendokumentasikan serangan rudal Rusia ke permukiman warga sipil. Pun, terntara Kremlin menyerang warga yang berupaya melarikan diri.

"Angkatan bersenjata Rusia bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran yang diidentifikasi, termasuk kejahatan perang," kata PBB via laman resminya.

"Pasukan Ukraina juga melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional, dalam beberapa kasus, termasuk dua insiden yang memenuhi syarat sebagai kejahatan perang."

Baca Juga: Hukum Perang Internasional: Pantangan Tentara Selama Berperang, Perkosaan Masal hingga Penjarahan

Secara keseluruhan, pelanggaran hukum perang oleh Rusia meliputi eksekusi massal, pemenjaraan sewenang-wenang, penyiksaan, perlakuan buruk dan pemerkosaan, serta kekerasan seksual lainnya.

Orang-orang ditahan, beberapa dideportasi secara tidak sah ke Rusia, sisanya tak sedikit yang dilaporkan masih hilang. 

Di sisi lain, kekerasan seksual mempengaruhi korban dari segala usia. Anggota keluarga, termasuk anak-anak, kadang dipaksa menyaksikan kejahatan itu.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU