> >

Departemen HAM PBB: Serangan Rudal Rusia ke 10 Kota Ukraina Bisa Menjadi Kejahatan Perang

Krisis rusia ukraina | 11 Oktober 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi. Seorang petugas damkar Ukraina membantu koleganya yang terjerembab ke dalam kawah hasil ledakan ketika berupaya memadamkan kebakaran mobil di Kiev, Senin (10/10/2022). Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani menyebut serangan kejut Rusia ke kota-kota Ukraina berpotensi dikategorikan kejahatan perang. (Sumber: Roman Hrytsyna/Associated Press)

KIEV, KOMPAS.TV - Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengecam rententan serangan rudal Rusia ke kota-kota Ukraina pada Senin (10/10/2022). Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani menyebut serangan itu "amat mengejutkan" dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Pada Senin (10/10), otoritas Ukraina melaporkan pasukan Rusia menembakkan 84 rudal ke 10 kota, 56 di antaranya disergap sisem pertahanan udara. Per Selasa (11/10), Kiev menyebut setidaknya 19 orang tewas dan 105 terluka akibat serangan rudal Rusia.

Serangan rudal Rusia kemarin mengejutkan berbagai pihak, salah satunya karena turut menyasar kota yang relatif damai dari pertempuran beberapa bulan belakangan seperti Kiev dan Lviv. Pemerintahan Volodymyr Zelenskyy pun menuduh Rusia secara sembrono turut mengenai fasilitas sipil kendati Moskow mengklaim hanya menyasar target militer yang absah.

Baca Juga: Mengerikan! Ratusan Pekerja Tambang Terjebak di Bawah Tanah Usai Serangan Rudal Rusia ke Kota Ini

OHCHR pun mengungkapkan kekhawatiran atas serangan rudal Rusia yang mengenai infrastruktur sipil Ukraina. Shamdasani juga menyebut pihaknya mendesak Rusia agar "mencegah eskalasi lebih jauh."

"Kerusakan ke pembangkit dan jalur listrik utama jelang musim dingin meningkatkan kekhawatiran atas perlindungan sipil dan, secara khusus, dampaknya terhadap populasi rentan," kata Shamdasani dikutip Associated Press, Selasa (10/10).

"Serangan menyasar warga sipil dan objek yang harus ada untuk keselamatan warga sipil dilarang oleh hukum kemanusiaan internasional," lanjutnya.

Lebih lanjut, Shamdasani menegaskan serangan Rusia yang kedapatan mengenai infrastruktur warga sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

"Kita harus menegaskan bahwa secara sengaja mengarahkan serangan ke warga sipil dan objek sipil, yang mana adalah objek bukan objek militer, bisa dikatana sebagai kejahatan perang," katanya.

Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut serangan pada Senin (10/10) kemarin adalah balasan untuk serangan ke Jembatan Krimea pada akhir pekan lalu. Putin pun menegaskan bahwa serangan itu "baru peringatan."

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU