> >

Luar Biasa, KPK China dalam 5 Tahun Bongkar 273.000 Kasus Birokrasi dan Penjarakan 410.000 Orang

Kompas dunia | 11 Oktober 2022, 03:05 WIB
Pengadilan anti korupsi China saat mengganjar mantan petinggi Partai Komunis China Shi Wenqing dengan vonis hukuman mati karena kasus penyuapan. KPK China dalam 5 Tahun Bongkar 273.000 kasus Birokrasi dan Penjarakan 410.000 orang. (Sumber: Caixin Global)

BEIJING, KOMPAS.TV - China menyatakan berhasil membongkar 273.000 kasus di dalam birokrasi, utamanya korupsi berbagai bentuk, yang berujung pada hukuman penjara bagi 410.000 orang dalam 5 tahun terakhir.

Komite Sentral Partai Komunis China untuk Inspeksi Disiplin CCDI mengeklaim pencapaian tersebut menunjukkan upaya Komite Sentral Partai Komunis China CPC dalam mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah dan pejabatnya, kata lembaga antirasuah China tersebut kepada pers di Beijing, Minggu (9/10/2022).

Dalam lima tahun terakhir sejak Kongres Nasional ke-19 CPC, lembaga tersebut secara berkala gencar melakukan tindakan terhadap pejabat dan birokrat.

Fokus utamanya adalah pada beberapa pekerjaan birokrasi di bidang pendidikan, medis, lingkungan, dan ketahanan pangan.

Namun, CCDI menyatakan tindakan tersebut tidak akan berhenti sampai di sini.

Lembaga tersebut akan membantu masyarakat akar rumput dalam mengatasi beban kerja sehari-hari.

Komisi ini juga mengatakan akan menjaga momentum penindakan terhadap para pejabat dan birokrat yang melanggar hukum untuk mengoptimalkan program kerja jangka panjang, kata CCDI.

Baca Juga: Jelang Muktamar Akbar Partai Komunis China, 2.296 Anggota Delegasi Harus Jalani Ujian sebelum Hadir

Muktamar akbar nasional atau Kongres ke 20 Partai Komunis China semakin dekat, sebanyak 2.296 orang terpilih sebagai anggota delegasi yang berhak hadir. (Sumber: Antara)

CCDI menggelar rapat di Beijing, Minggu, untuk melaporkan kinerja lima tahunan menjelang Kongres Nasional ke-20 CPC. 

Muktamar akbar nasional atau Kongres ke 20 Partai Komunis China semakin dekat, sebanyak 2.296 orang yang terpilih sebagai anggota delegasi, berhak hadir.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU