Laporan Internal: Facebook dan Instagram Langgar Hak Warga Palestina, Tagar Al Aqsa Disembunyikan
Kompas dunia | 24 September 2022, 17:34 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan internal perusahaan Meta yang disusun lembaga konsultansi Business for Social Responsibility (BSR) menyatakan, Facebook dan Instagram telah melanggar hak-hak dasar warga Palestina selama krisis Israel-Palestina pada 2021 termasuk saat serangan Israel ke Gaza.
Menurut laporan yang dirilis pada 22 September 2022 tersebut, konten-konten berbahasa Arab-Palestina di Facebook dan Instagram beroleh penyensoran melebihi konten-konten berbahasa Ibrani.
Sepanjang krisis Israel-Palestina 2021, terdapat sejumlah peristiwa yang membuat media sosial, baik Facebook atau Instagram, dibanjiri konten yang saling bertentangan antara pro-Palestina dan pro-Israel.
Sejumlah peristiwa itu antara lain, penggusuran terhadap rumah-rumah warga Palestina di Sheikh Jarrah yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel pada April 2021, dan penyerbuan polisi Israel ke Masjid Al-Aqsa pada 7 Mei 2021.
Eskalasi kemudian berujung pada perang antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza pada Mei 2021.
Baca Juga: Dicemooh Fans Israel karena Dukung Palestina, Achraf Hakimi Tutup Telinga
Menurut laporan BSR, berdasarkan “eksaminasi dari kasus-kasus individual dan materi terkait dan pelibatan pemangku kepentingan eksternal”, aksi Meta sepanjang Mei 2021 merugikan para pengguna Palestina.
Kebijakan Meta disebut melanggar hak-hak “kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, partisipasi politik, non-diskriminasi, dan kemampuan warga Palestina membagikan informasi dan wawasan tentang pengalaman mereka.”
“Ini direfleksikan dalam diskusi dengan pemangku kepentingan yang terdampak, banyak di antaranya berbagi pandangan dengan BSR bahwa Meta terlihat sebagai entitas berkuasa lain yang merepresi suara mereka dan bahwa mereka tak berdaya untuk mengubah itu,” demikian bunyi laporan BSR.
Analisis BSR menunjukkan bahwa konten-konten berbahasa Arab dikenai penegakan peraturan yang berlebihan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV