Kim Jong-Un Dipaksa Bayar Rp1,9 Miliar untuk Korban Serangan Korea Utara, Nyaris Mustahil Direspons
Kompas dunia | 27 Agustus 2022, 14:20 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Pengadilan Seoul, Korea Selatan memerintahkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un membayar kompensasi kepada sembilan korban serangan Korea Utara.
Serangan tersebut termasuk pertempuran maritim pada 2002.
Berdasarkan laman Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (26/8/2022), Kim Jong-un dipaksa membayar total 180 juta won atau setara Rp1,9 miliar untuk para korban itu.
Sejumlah media melaporkan para penggugat masing-masing akan menerima sekitar 20 juta won (Rp221 juta).
Baca Juga: Strategi Hebat Kim Jong-Un, Bangun 8 Rumah Mewah untuk Bingungkan Musuh yang Ingin Membunuhnya
Dikutip dari NK News, dokumen pengadilan bertanggal 23 Agustus itu menunjukkan ada sembilan penggugat mengajukan gugatan perdata pada Oktober 2020 terhadap Kim Jong-un dan Pemerintah Korea Utara.
Namun, firma hukum mereka tak menanggapi pernyataan terkait hal itu.
Gugatan itu dilaporkan termasuk penyintas dari Pertempuran Yeonpyeong 2002, yang diklaim menewaskan 6 pelaut Korea Selatan dan melukai 19 orang lainnya, termasuk anggota keluarga mereka.
Sersan Ha Jae-heon, satu dari dua prajurit yang kehilangan kakinya karena ranjau di Zona Demiliterisasi pada Agustus 2015, termasuk di antara penggugat.
Militer Korsel menilai, saat itu Korut memang secara sengaja mengubur ranjau pada awal tahun itu di area yang diketahui merupakan akses bagi tentara Korsel.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : NK News