> >

Perempuan Arab Saudi Ini Dipenjara 34 Tahun karena Main Twitter, Dituding Menimbulkan Keresahan

Kompas dunia | 17 Agustus 2022, 12:28 WIB
Foto Salma Al-Shebab, perempuan yang dipenjara 34 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi karena main Twitter. (Sumber: Democracy Now via The Guardian)

LONDON, KOMPAS.TV - Seorang perempuan bernama Salma Al-Shehab dihukum penjara 34 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi gara-gara memakai media sosial Twitter.

Mahasiswa Universitas Leeds yang tengah pulang berlibur itu diputus bersalah karena memiliki akun Twitter serta mengikuti (follow) dan meretwit pembangkang dan aktivis yang kritis terhadap Arab Saudi.

Kasus Salma disebut menjadi contoh terkini bagaimana represi rezim Muhammad bin Salman berupaya membungkam kritik di Twitter kendati punya saham tak langsung yang besar di perusahaan media sosial Amerika Serikat (AS) itu melalui yayasan Public Investment Fund (PIF).

Menurut laporan The Guardian, Selasa (16/8/2022), Salma studi PhD di Inggris Raya mulai 2018 atau 2019. Pada Desember 2020, ia kembali ke Arab Saudi untuk berlibur lalu berniat balik kuliah dengan membawa suami serta kedua anaknya.

Akan tetapi, sebelum sempat bertolak ke Leeds, Salma ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lalu diadili berdasarkan aktivitasnya di Twitter.

Baca Juga: DJ Perempuan Arab Saudi Makin Unjuk Gigi, Tidak Terbayang Bisa Terjadi Beberapa Tahun Lalu

Sebelumnya, perempuan berusia 34 tahun itu divonis tiga tahun penjara atas tindak pidana menggunakan internet untuk “menimbulkan keresahan masyarakat dan mendestabilisasi keamanan umum dan nasional.”

Akan tetapi, pengadilan banding pada Senin (15/8) lalu menjatuhkan vonis baru: hukuman penjara 34 tahun yang  disertai larangan bepergian 34 tahun. Vonis baru ini dijatuhkan usai jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mempertimbangkan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Salma.

Menurut terjemahan dokumen pengadilan yang didapatkan The Guardian, salah satu dakwaan yang melatari vonis baru tersebut adalah Salma dituduh “membantu mereka yang ingin menciptakan kerusuhan dan mendestabilisasi keamanan nasional dan umum dengan mengikuti akun-akun Twitter mereka” dan meretwit cuitan mereka.

Salma Al-Shebab sendiri diyakini masih bisa mengajukan banding atas kasus ini.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : The Guardian


TERBARU