> >

Draft Lengkap Working Paper Indonesia untuk NPT Revcon di Markas PBB Mulai Agustus 2022 (V)

Kompas dunia | 31 Juli 2022, 02:05 WIB
Peluru Kendali Balistik Antar Benua Rusia meluncur dari kapal selam nuklir Vladimir Monomakh di Laut Okhotsk. (Sumber: Russian Defense Ministry Press Service via AP)

5. Indonesia menyorot setiap kerjasama yang melibatkan transfer bahan dan teknologi nuklir untuk tujuan militer dari negara-negara yang memiliki senjata nuklir, ke negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir.

Hal itu terkait dengan peningkatan risiko bencana kemanusiaan dan konsekuensi lingkungan, serta risiko navigasi yang ditimbulkan oleh potensi proliferasi dan konversi bahan nuklir menjadi senjata nuklir, terkhusus banyaknya uranium yang digunakan dalam operasional propulsi nuklir angkatan laut.

Baca Juga: PBB Tinjau Ulang Traktat Nonproliferasi Nuklir, Indonesia Ikut Ambil Peran Vital (III)

6. Indonesia mengakui bahwa IAEA adalah satu-satunya otoritas kompeten yang bertanggung jawab untuk memverifikasi pemenuhan kewajiban perlindungan, yang ditanggung oleh negara anggota di bawah Perjanjian NPT, dengan maksud mencegah pengalihan energi nuklir dari penggunaan damai menjadi senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.

7. Indonesia menekankan pentingnya Pasal IV Perjanjian NPT tentang hak yang tidak dapat dicabut dari semua pihak untuk mengembangkan penelitian, produksi dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan pasal I dan pasal II. Perwujudan pasal tersebut merupakan salah satu tujuan mendasar dari perjanjian.

8. Indonesia menggarisbawahi perkembangan ekonomi dan teknologi atau kerja sama internasional di bidang kegiatan nuklir damai, termasuk pertukaran internasional bahan dan peralatan nuklir untuk pengolahan, penggunaan atau produksi bahan nuklir untuk tujuan damai, harus dilaksanakan dengan cara yang dirancang untuk memenuhi syarat di pasal IV Perjanjian NPT.

9. Indonesia menegaskan kembali bahwa sesuai Pasal VI Perjanjian NPT, pelucutan senjata nuklir tetap menjadi prioritas tertinggi. Kurangnya perhatian negara-negara pemilik senjata nuklir dalam pelaksanaan kewajiban perlucutan senjata nuklir dapat merusak maksud dan tujuan Perjanjian NPT serta kredibilitas rezim non-proliferasi.

10. Dengan latar belakang ini, Indonesia mencatat keprihatinan atas potensi dan konsekuensi berbagi teknologi kapal selam bertenaga nuklir dalam rezim non-proliferasi dunia.

Baca Juga: Ada Celah dalam Traktat Nonproliferasi Nuklir, Indonesia Kirim Working Paper ke PBB (IV)

11. Indonesia menyerukan ketaatan terhadap Pasal III Perjanjian NPT dan menegaskan kembali bahwa di bawah perjanjian itu, semua pihak harus patuh terhadap aturan IAEA yang ketat, dengan menyimpulkan dan mematuhi perjanjian perlindungan komprehensif IAEA, berlaku pula tindakan tambahan seperti pengamanan dan Protokol Tambahan.

12. Indonesia menyerukan kepada semua negara anggota penandatangan Perjanjian NPT untuk menggalang kemauan politik dan menciptakan peluang bagi negara-negara anggota IAEA untuk mengembangkan pendekatan konstruktif tentang pengaturan verifikasi dan pemantauan program propulsi nuklir angkatan laut.

Hal itu, dimaksudkan untuk memperketat Perjanjian NPT dengan langkah-langkah pemantauan uranium yang ditujukan untuk reaktor propulsi angkatan laut di negara-negara non-senjata nuklir, guna mencegah pengalihan bahan tersebut menjadi program senjata nuklir.

13. Indonesia mendesak semua penandatangan perjanjian untuk melaksanakan sepenuhnya komitmen sebagai mitra setia dalam mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir dengan menyikapi tiga pilar Perjanjian NPT secara berimbang.

14. Indonesia juga mendesak semua penandatangan Perjanjian NPT untuk menahan diri dari tindakan yang menciptakan lingkungan tak kondusif, dengan melakukan pelucutan senjata nuklir. Tindakan untuk tidak menahan diri akan meningkatkan risiko konflik nuklir. 

Termasuk pula, menghindari penggunaan nuklir ganda maupun instalasi militer konvensional dan platform senjata yang dapat dipersenjatai, baik menggunakan nuklir maupun secara konvensional.

Draft asli working papper dari Indonesia dalam versi bahasa inggris dapat diunduh di laman resmi PBB dengan klik tautan berikut: [Klik di Sini]


 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU