Arab Saudi Bebaskan Tahanan Termuda, Ditangkap Usia 13 Tahun dan Sempat Nyaris Dihukum Mati
Kompas dunia | 25 Juni 2022, 10:24 WIBRIYADH, KOMPAS.TV - Arab Saudi akhirnya membebaskan sosok yang disebut sebagai tahanan termuda di negara tersebut.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan Arab Saudi telah membebaskan Murtaja Qureiris yang ditangkap ketika masih berusia 13 tahun.
Qureiris bahkan sempat nyaris mendapat hukuman mati, meski kemudian pengadilan memberikannya hukuman penjara.
Qureiris ditahan pada 2014, setelah dirinya diduga berpartisipasi dalam demonstrasi pada Arab Spring di 2011.
Baca Juga: Ekonomi Sri Lanka Ambruk, WNI Termasuk Staf KBRI Ikut Antre 9 Jam demi Dapatkan BBM dan Gas
Qureirs pun dipercaya sebagai tahanan termuda Saudi yang disebabkan karena demonstrasi politik.
Dikutip dari BBC, Jumat (24/6/2022) sebuah video memperlihatkan ia ikut berdemonstrasi dengan anak-anak lain menggunakan sepeda di sebelah timur Arab Saudi.
Wilayah tersebut merupakan rumah dari minoritas Syiah di kerajaan tersebut, dan juga tempat ia tinggal.
Sejak lama, kaum Syiah Saudi mengeluhkan diskriminasi dari kaum Sunni, yang merupakan mayoritas di negara itu.
Mereka mengeluhkan karena diperlakukan sebagai warga negara kelas dua.
Tergerak oleh sejumlah unjuk rasa di dunia Arab, mereka akhirnya ikut ambil bagian dengan demonstrasi di jalan melawan Pemerintah Saudi.
Kerusuhan itu kemudian dipadamkan oleh pasukan keamanan, dan sejumlah dari mereka yang terlibat saat itu dan demonstrasi berikutnya ditangkap.
Kemudian puluhan dari mereka yang terlibat dieksekusi.
Kelompok HAM mengungkapkan Qureiris telah ditahan selama beberawpa tahun tanpa didakwa.
Ketika ditempatkan dalam pengadilan, ia didakwa karena berhubungan dengan kelompok teroris ekstrem.
Ia kemudian dituduh menemani saudara laki-lakinya, yang melemparkan bom bensin ke markas polisi.
Jaksa kemudian meminta hukuman mati untuknya.
Pengakuan kemudian dibuat sebagai bukti, meski Qureiris menyatakan pengakuan itu dilakukannya di bawah penyiksaan.
Ia kemudian menerima hukuman penjara selama 12 tahun, setelah kasusu ini menarik perhatian internasional.
Baca Juga: Propaganda Aneh Korea Utara, Tayangkan Video Gadis 11 Tahun yang Bahagia di bawah Rezim Kim Jong-Un
Namun, hukumannya kemudian dikurangi menjadi delapan tahun.
Aktivis HAM menyambut baik keputusan pembebasannya, namun menyesali penyiksaan fisik dan psikologis dari penahanannya, di mana sebagian besa ria takt akan dieksekusi.
Pada 2020, sebuah dekrit kerajaan menghapus hukuman mati bagi terdakwa yang masih berusia di bawah umur.
Namun sejak itu, kelompok HAM mengungkapkan kekhawatiran pada praktiknyam hal itu mungkin tak terjadi.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : BBC