> >

Lithuania Blokade Jalur Transit Rusia ke Kaliningrad, Kremlin Ancam Tindakan Balasan

Krisis rusia ukraina | 21 Juni 2022, 00:05 WIB
Ilustrasi. Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov saat berbicara kepada wartawan di Moskow, 23 Desember 2021. Pada Senin (20/6/2022), Peskov mengirim peringatan ke Lithuania terkait blokade jalur transit barang-barang tertentu dari Moskow ke Kaliningrad, Laut Baltik. (Sumber: Associated Press)

MOSKOW, KOMPAS.TV - Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov mengirim peringatan ke Lithuania terkait blokade jalur transit barang-barang tertentu dari Moskow ke Kaliningrad, eksklave Rusia di Laut Baltik.

Pada Senin (20/6/2022), Peskov menyampaikan bahwa Moskow akan melakukan “analisis serius” untuk mengambil tindakan balasan ke Lithuania.

“Kebijakan ini, belum pernah terjadi sebelumnya, adalah suatu pelanggaran atas semuanya. Kami paham bahwa (kebijakan) itu terkait kebijakan Uni Eropa untuk memperluas sanksi terhadap transit (barang-barang ekspor Rusia). Kami menganggap ini tidak sah secara hukum,” kata Peskov dikutip TASS.

“Situasinya benar-benar sangat serius, dan ini memerlukan analisis yang sangat mendalam sebelum menyiapkan setiap tindakan atau kebijakan. Analisis menyeluruh ini akan dilakukan dalam waktu beberapa hari mendatang,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Takut Ancaman Moskow, Lithuania Kukuh Halangi Pengiriman Barang Rusia ke Pelabuhan Baltik

Sebelumnya, pada Sabtu (18/6), Lithuania resmi menetapkan pelarangan barang-barang tertentu melintasi wilayahnya menuju Kaliningrad.

Barang-barang yang dijatuhi sanksi di antaranya adalah baja, batu bara, hingga minuman beralkohol. 

Rusia sendiri perlu melintasi wilayah Lithuania untuk mengirimkan barang-barang ke Kaliningrad via jalur kereta. Oblast (daerah setingkat provinsi) Kaliningrad memiliki satu-satunya pelabuhan Rusia yang bebas es di Laut Baltik.

Selain Lithuania, barang-barang ke Kaliningrad bisa dimuat melalui Belarusia atau via jalur laut.

Pada Senin (20/6), Menteri Luar Negeri Lithuania Gabrielius Landsbergis mengaku pihaknya sekadar mengikuti sanksi Uni Eropa sebagai negara anggota.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : TASS


TERBARU