> >

Pengadilan Israel Dakwa Seorang Pekerja Amal Palestina Bersalah atas Kasus Terorisme

Kompas dunia | 16 Juni 2022, 05:45 WIB
Pihak keluarga menunjukakn poster foto Muhammad Al-Halabi, pekerja amal Palestina yang dituduh Israel bersalah atas kasus terorisme dengan sangkaan mengalihkan bantuan kemanusiaan ke kantong kelompok milisi Hamas. Foto diamibil pada 8 Agustus 2016. (Sumber: Adel Hana/Associated Press)

Pengacara Al-Halabi, Maher Hanna mengaku kliennya beberapa kali ditawari ketentuan banding yang bisa membebaskan terdakwa, suatu taktik umum dalam pengadilan Israel dengan terdakwa warga Palestina. Namun, Al-Halabi menolak mengakui sesuatu yang ia sebut tidak dilakukannya.

Berbagai kalangan mempertanyakan kredibilitas saksi-saksi dan informasi yang dipakai pengadilan Israel. Tel Aviv dituduh mengancam kelompok-kelompok yang memberi bantuan warga Palestina demi melanggengkan pendudukan militer Israel.

Baca Juga: Berharap Bangsa Palestina ‘Lenyap’, Wakil Menteri Agama Israel Dikecam


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Associated Press


TERBARU