> >

Pengadilan Kairo Jatuhi Nehru Tawfiq Vonis Mati dalam Pembunuh Pendeta Kristen Koptik di Mesir

Kompas dunia | 12 Juni 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi. Umat Kristen Koptik beribadah dalam misa Paskah di Gereja Salib Suci, Kairo, Mesir, 1 Mei 2021. (Sumber: Nariman El-Mofty/Associated Press)

KAIRO, KOMPAS.TV -  Pengadilan kriminal di Iskandariyah menyatakan Nehru Tawfiq terbukti membunuh seorang pendeta Kristen Koptik Arsanious Wadid di Iskandariyah, Mesir. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Nehru pada Sabtu (11/6/2022). Peristiwa pembunuhan Arsanious Wadid pada April 2022 lalu ini mengejutkan warga Mesir.

Associated Press melaporkan, pengadilan kriminal di Iskandariyah memutuskan bahwa Tawfiq, berusia 60 tahun, bersalah membunuh Arsanious Wadid, berusia 56 tahun. Tawfiq diputus bersalah tentang kepemilikan pisau ilegal.

Pengacara terdakwa berargumen bahwa pembunuhan ini tidak direncanakan. Tawfiq masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.

Baca Juga: Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada 2 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Menurut keterangan penyidik, Tawfiq memiliki latar belakang ekstremis Islam. Aksi Tawfiq yang membunuh Wadid adalah insiden kekerasan sektarian terkini yang melanda Mesir.

Beberapa tahun belakangan, kalangan ekstremis Islam dilaporkan berulangkali menyerang minoritas Kristen, terutama setelah kudeta tahun 2013 yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi yang beraliran Islamis.

Pada September 2017 lalu, seorang terduga pendukung ISIS menikam seorang dokter Kristen berusia 82 tahun hingga tewas di Kairo. Pelaku langsung diganjar hukuman mati setahun setelahnya.

Komunitas Koptik di Mesir merupakan komunitas Kristen terbesar di Timur Tengah. Umat Kristen Koptik di Mesir mengisi sekitar 10 persen dari total populasi 103 juta jiwa negara itu.

Baca Juga: ISIS Lagi-Lagi Serang Tentara Mesir di Sinai, Kali Ini 5 Serdadu Tewas


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Associated Press


TERBARU