Ukraina Dilaporkan Segera Gelar Pengadilan Kejahatan Perang Pertama terhadap Seorang Sersan Rusia
Krisis rusia ukraina | 12 Mei 2022, 05:57 WIBZAPORIZHZHIA, KOMPAS.TV — Jaksa Agung Ukraina hari Rabu, (11/5/2022) mengungkapkan rencana sidang pertama kejahatan perang terhadap seorang tentara Rusia yang ditangkap, seperti dilansir Associated Press, Kamis (12/5/2022).
Rencana persidangan itu muncul ketika pertempuran berkecamuk di timur dan selatan Ukraina, sementara Moskow dilaporkan membuka kemungkinan untuk mencaplok sudut negara yang direbutnya pada awal serangan ke Ukraina.
Jaksa Agung Iryna Venediktova mengatakan kantornya mendakwa Sarsan Vadin Shyshimarin, 21 tahun, dalam pembunuhan seorang warga sipil tak bersenjata berusia 62 tahun yang ditembak mati saat mengendarai sepeda pada bulan Februari, empat hari memasuki perang.
Shyshimarin, yang bertugas dengan unit tank, dituduh menembak melalui jendela mobil ke pria di desa timur laut Chupakhivka.
Venediktova mengatakan tentara itu bisa dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara, namun Venediktova tidak mengatakan kapan persidangan akan dimulai.
Baca Juga: Putin Balas Laporan Kejahatan Perang Rusia, Cabut Izin Amnesty International dan HRW
Kantor Venediktova mengatakan telah menyelidiki lebih dari 10.700 dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Rusia dan telah mengidentifikasi lebih dari 600 tersangka.
Banyak dari dugaan kekejaman terungkap bulan lalu setelah pasukan Moskow membatalkan upaya mereka untuk merebut Kiev dan menarik diri dari sekitar ibukota, memperlihatkan kuburan massal dan jalan-jalan dan halaman yang dipenuhi mayat di kota-kota seperti Bucha.
Penduduk menceritakan tentang pembunuhan, pembakaran, pemerkosaan, penyiksaan dan pemotongan.
Volodymyr Yavorskyy dari Center for Civil Liberties mengatakan kelompok HAM Ukraina akan mengikuti persidangan Shyshimarin untuk melihat dan berupaya memastikan apakah prosesnya adil. “Sangat sulit untuk mematuhi semua aturan, norma, dan netralitas proses pengadilan di masa perang,” katanya.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Associated Press