Seorang ART Indonesia di Singapura Didakwa Membunuh Majikan, Terancam Hukuman Mati
Kompas dunia | 30 April 2022, 21:36 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV - Pengadilan Singapura mendakwa seorang asisten rumah tangga berusia 49 tahun asal Indonesia karena dianggap membunuh seorang kakek berusia 73 tahun di sebuah flat wilayah Bishan, Singapura.
Diberitakan Straits Times, Sabtu (30/4/2022), menurut dokumen pengadilan, S (Sumiyati) didakwa membunuh Low Hoon Cheong hari Kamis antara pukul 4 sore hingga 20.45 malam waktu Singapura, terjadi di Blok 222 Bishan Street 23.
Berdasar keterangan kepolisian, hasil penyelidikan mengungkapkan asisten rumah tangga tersebut dipekerjakan di rumah korban.
Dilansir Channel News Asia, S menghadiri sidang di pengadilan pada Sabtu (30/4/2022) secara virtual dari selnya melalui tautan video dan disediakan juru bahasa.
Setelah mengikuti pengadilan, S akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan akan kembali mengikuti persidangan bulan depan. S mengangguk menunjukkan dia memahami prosesnya dan tidak mengajukan pertanyaan apa pun.
Baca Juga: Walau Diprotes, Singapura Tetap Eksekusi Pria Tunagrahita Malaysia
Kasus pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 20.50, hari Kamis. Namun Low Hoon Cheong baru ditemukan meninggal pada keesokannya.
Low Hoon Cheong ditemukan tergeletak tidak bergerak di atas kasur ruang tamu, di dalam unit perumahan oleh tetangganya.
Seorang tetangga, yang mengenal keluarga Low selama 30 tahun, mengatakan kepada The Straits Times hari Jumat bahwa istri Low telah memohon padanya untuk pergi ke flatnya untuk memeriksa suaminya.
Low dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Straits Times