> >

Menghina Islam, Pria Ateis Nigeria Ini Dihukum 24 Tahun Penjara

Kompas dunia | 7 April 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

KANO, KOMPAS.TV - Seorang pria di Nigeria dihukum penjara 24 tahun usai dinyatakan bersalah terkait penistaan agama Islam.

Hukuman itu didapat pria yang diketahui sebagai sosok ateis tersebut di Negara Bagian, Kano, yang dihuni minoritas Muslim, Selasa (5/4/2022).

Putusan tersebut menyoroti kebebasan beragama di Nigeria.

Hukuman tersebut diberikan kepada pria yang diketahui bernama Mubarak Bala itu terkait komentarnya pada postingan di Facebook, April 2020.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Menyatakan Tidak Bersedia Mundur, akan Hadapi Krisis Politik dan Ekonomi

Ketika itu dia melakukan kritikan terhadap Islam yang oleh otoritas Kano diyakini sebagai penistaan agama dan penghinaan terhadap agama.

Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan, apakah ia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan ia melakukannya atas kemauan sendiri.

Bala, yang memimpin Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di selatan Negara Bagian Kaduna dua tahun lalu.

Ia kemudian dipindahkan ke Kano, negara bagian dengan mayoritas populasi Muslim dan konservatif.

Menurut Asosiasi Kemanusiaan, pengakuan bersalah Bala telah mengejutkan tim kuasa hukumnya, dan bukan bagian strategi legal yang telah disepakati.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : CNN


TERBARU