> >

Termasuk Inggris dan AS, 6 Negara Ini Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang, Sebut Ada Bukti Nyata

Krisis rusia ukraina | 18 Maret 2022, 09:15 WIB
Menter Luar Negeri Inggris Lizz Trus menegaskan ada bukti-bukti Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina. Inggris dan AS, termasuk dalam 6 negara yang menuduh Rusia melakukan kejahatan perang. (Sumber: Daniel Leal/Pool via AP)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Enam negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat telah menuduh Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Selain Inggris dan AS, negara-negara itu adalah Prancis, Albania, Irlandia dan Norwegia.

Tuduhan itu akan diungkapkan saat pertemuan Dewan Keamanan PBB.

Menurut Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss, ada bukti yang kuat bahwa kejahatan perang telah dilakukan pasukan Rusia.

“Vladimir Putin ada di belakang mereka,” ujar Truss dikutip dari The Guardian, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Biden akan Telepon Presiden China Xi Jinping, Bahas Ukraina dan Persaingan antara Kedua Negara

“Ini jelas merupakan masalah bagi pengadilan pidana internasional untuk memutuskan siapa yang penjahat perang atau bukan, dan kami akan memberikan bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden AS, Joe Biden sempat menyebut Putin sebagai penjahat perang di Gedung Putih, Rabu (16/3/2022).

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken pun menegaskan dirinya setuju dengan Biden bahwa kejahatan perang sudah terjadi di Ukraina.

Ia pun menambahkan bahwa ahli dari AS sudah berada dalam proses mendokumentasikan dan mengevaluasi potensi kejahatan perang.

Serangan Rusia ke sekolah dan rumah sakit di Ukraina diyakini sebagai penyebab keenam negara itu menyebut Rusia melakukan kejahatan perang.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB, bahwa mereka telah memverifikasi 43 serangan di fasilitas kesehatan di Ukraina.

Baca Juga: Tentara Rusia Dituduh Tembak Mati 10 Warga Sipil Ukraina yang Mengantre Roti

Serangan tersebut juga menewaskan 12 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

“Pada konflik apa pun, serangan ke fasilitas kesehatan adalah melanggar hukum kemanusiaan internasional,” ujarnya.

Wakil Sekjen PBB, Rosemary DiCarlo meminta agar investigasi atas serangan ke warga sipil dilakukan.

“Hukum Kemanusiaan Internasional sudah jelas, dan serangan tersebut dilaporkan tanpa pandang bulu, yang mengakibatkan korban sipil dan kerusakan infrastruktur," katanya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : The Guardian


TERBARU