> >

Mahkamah Internasional di Den Haag Perintahkan Rusia Hentikan Kekerasan di Ukraina

Krisis rusia ukraina | 17 Maret 2022, 03:47 WIB
Suasana wartawan mendengarkan Hakim Ketua Joan Donoghue melalui layar saat membacakan putusan Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, Rabu, 16 Maret 2022. Pengadilan memerintahkan Rusia menghentikan permusuhan di Ukraina, mengabulkan langkah-langkah yang diminta oleh Kiev, tetapi banyak yang skeptis bahwa Rusia akan mematuhinya. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam putusannya memerintahkan Rusia untuk menghentikan permusuhan di Ukraina.

Pengadilan juga mengabulkan langkah-langkah yang diminta oleh Kiev, meskipun banyak yang skeptis bahwa Rusia akan mematuhinya, seperti dilaporkan Associated Press, Rabu, (16/3/2022)

Sebelumnya, dua pekan lalu, Ukraina meminta Mahkamah Internasional yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia untuk campur tangan dalam hal itu.

Karena menganggap Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan cara menuduh Ukraina melakukan genosida dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi yang sedang berlangsung.

Presiden pengadilan, hakim Amerika Serikat Joan E. Donoghue, menuntut agar Federasi Rusia segera menangguhkan operasi militer khusus yang dimulai pada 24 Februari.

“Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer khusus yang dimulai pada 24 Februari 2022,” kata ketua majelis hakim asal Amerika Serikat, Joan E. Donoghue, seraya melanjutkan, negara-negara yang menolak untuk mematuhi perintah pengadilan dapat dirujuk ke Dewan Keamanan PBB, di mana Rusia memegang hak veto.

Namun demikian, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy tetap memuji keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan besar.

“Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional,” tulisnya di Twitter.

“ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan invasi. Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia," katanya.

Baca Juga: Ukraina Tuduh Rusia Lakukan Genosida di Mahkamah Internasional, Moskow Absen dari Sidang

Lilin yang dinyalakan di depan Gedung Mahkamah Internasional. Hakim Ketua Joan Donoghue membacakan putusan Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, Rabu, 16 Maret 2022, memerintahkan Rusia menghentikan permusuhan di Ukraina, mengabulkan langkah-langkah yang diminta oleh Kiev, tetapi banyak yang skeptis bahwa Rusia akan mematuhinya. (Sumber: AP Photo/Phil Nijhuis)

Moskow menolak sidang Mahkamah Internasional pekan lalu ketika pengacara Ukraina mengatakan kepada pengadilan bahwa Rusia melancarkan agresi tak beralasan.

“Kota-kota dikepung, warga sipil diserang, bencana kemanusiaan, dan pengungsi melarikan diri untuk menyelamatkan hidup mereka,” kata David Zionts, anggota tim hukum Ukraina.

Dalam argumen tertulis yang diajukan akhir pekan ini, Rusia berargumen secara pengadilan yang berbasis di Den Haag tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut, dan tidak ada ketentuan dalam konvensi yang melarang penggunaan kekerasan.

Dalam keputusannya 13 hakim mendukung dan 2 menolak tuntutan Ukraina.

Pengadilan juga memerintahkan Moskow untuk memastikan militernya tidak mengambil langkah untuk memperparah konflik, yang disebut Rusia sebagai operasi militer khusus.

Hakim Rusia dan Cina berbeda pendapat dalam putusan Mahkamah Internasional tersebut.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU