> >

Israel Angkat Hakim Agung Permanen Pertama yang Beragama Islam, Otoritas Kehakiman Tertinggi di Sana

Kompas dunia | 21 Februari 2022, 22:58 WIB
Khaled Kabub adalah hakim agung permanen pertama yang beragama Islam pada Mahkamah Agung, otoritas kehakiman tertinggi di Israel (Sumber: Straits Times)

JERUSALEM, KOMPAS.TV - Israel menunjuk Khaled Kabub sebagai Hakim Agung Muslim pertama yang mendapatkan kursi tetap di Mahkamah Agung, seperti dilaporkan Straits Times, Senin, (21/2/2022).

Mahkamah Agung di Israel adalah otoritas kehakiman tertinggi negara Yahudi itu.

Lebih dari 20 persen warga Israel adalah orang Arab. Sejak 2003, sistem peradilan Israel memiliki ahli hukum Arab, namun semua orang yang ditunjuk sebelumnya adalah orang beragama Kristen.

Hakim Kabub, 63 tahun, menjadi muslim pertama yang secara permanen diangkat ke pengadilan di negara di mana orang-orang Arab, Kristen, dan Muslim, mengeluhkan adanya diskriminasi yang sistematis.

Sebelumnya, Khaled Kabub adalah hakim di pengadilan distrik Tel Aviv.

Kemudian, Kabub menjadi salah satu dari empat hakim baru yang ditunjuk oleh komite yang terdiri dari hakim Mahkamah Agung, menteri, anggota parlemen dan pengacara.

Baca Juga: Pemimpin Turki dan Israel Makin Sering Telepon-teleponan, Bersiap Normalisasi Hubungan?

Lahir di Jaffa, ia belajar sejarah dan belajar Islam di Universitas Tel Aviv. Ia menyelesaikan gelar sarjana hukumnya di sana, kemudian bekerja menjadi pengacara sebelum menjadi hakim.

Satu-satunya Muslim lain yang pernah duduk di Mahkamah Agung adalah Abdel Rahman Zoabi, yang diberi masa jabatan sementara selama satu tahun, pada tahun 1999.

Mahkamah Agung Israel secara teratur mengadili kasus-kasus pinggir jurang dalam konflik Israel-Palestina, termasuk dugaan pelanggaran oleh pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU