Iran Hukum Gantung 2 Pria Gay, Didakwa Bersalah atas Kasus Sodomi
Kompas dunia | 1 Februari 2022, 16:50 WIBTEHERAN, KOMPAS.TV - Iran dilaporkan mengeksekusi mati dua pria gay usai diputus bersalah atas kasus sodomi. Hal tersebut disampaikan oleh kantor berita organisasi hak asasi manusia Human Rights Activists in Iran (HRAI).
Sebagaimana diwartakan Associated Press, Selasa (1/2/2022), dua pria itu bernama Mehrdad Karimpour dan Farid Muhammadi. Mereka berdua telah melakoni pengadilan dan menunggu eksekusi selama enam tahun.
Mehrdad dan Farid diputus bersalah terlibat “pemaksaan hubungan seksual antara dua pria.”
Baca Juga: Stasiun TV Iran Diretas 10 Detik, Muncul Seruan agar Ali Khamenei Mati
Homoseksualitas sendiri dilarang oleh hukum Iran. Pengamat hak asasi manusia bahkan menyebut negara itu salah satu yang paling represif terhadap kaum LGBT.
Hukum Iran menetapkan hukuman maksimum berupa eksekusi mati bagi pelaku sodomi dan perzinahan. Hukuman mati juga diterapkan untuk kasus pemerkosaan, perampokan bersenjata, serta pembunuhan.
Oktober 2021 lalu, Javaid Rehman, investigator independen untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan bahwa Iran terus melaksanakan hukuman mati “dalam laju mengkhawatirkan”.
Mehrdad dan Farid sendiri dieksekusi di suatu penjara di Maragheh, Provinsi Azerbaijan Timur, sekitar 500 kilometer barat laut ibu kota Teheran.
Menurut HRAI, Iran mengeksekusi mati 299 orang pada 2021, termasuk empat orang yang melakukan tindak kriminal saat berusia anak-anak. Teheran juga memvonis mati 85 terdakwa lain pada tahun lalu.
Pada Juli 2021 silam, dua pria juga dieksekusi atas kasus sodomi di Maragheh.
Baca Juga: Patrice Evra Klaim Setidaknya Ada Dua Pemain Gay di Tiap Klub Sepak Bola
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press