Malaysia Bikin UU Pelarangan Penjualan Produk Tembakau bagi Mereka yang Lahir setelah Tahun 2005
Kompas dunia | 28 Januari 2022, 18:28 WIBPETALING JAYA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Malaysia berencana melarang penjualan produk rokok bagi mereka yang lahir setelah tahun 2005. Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin, seperti dilansir The Star Malaysia yang dikutip Straits Times, Jumat (28/1/2022).
Berbicara pada sesi ke-150 Pertemuan Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia WHO di Jenewa, Swiss, hari Rabu (26/1/2022), Khairy mengatakan, dirinya berharap undang-undang tentang pelarangan penjualan rokok bagi mereka yang lahir setelah tahun 2005, akan disahkan tahun ini.
"Ini dengan melarang penjualan tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005," kata Khairy Jamaluddin.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin menambahkan, hal ini akan berdampak signifikan pada pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular.
Baca Juga: Malaysia Kembali Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, 1.223 Orang Diblokir
Sebelumnya, Khairy mengatakan dia akan mengajukan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Merokok yang baru di Parlemen mendatang, untuk mengatur rokok elektrik dan produk vape. Di samping itu, pula menegakkan "Generation End-Game" untuk merokok dalam jangka panjang, atau perjuangan menekan habis angka perokok dalam jangka panjang.
Inisiatif ini mengambil satu halaman dari undang-undang baru Selandia Baru yang melarang penjualan rokok bagi generasi mendatang melalui penerapan fase pembatasan dalam penjualan dan penggunaan rokok, mulai dari 2024.
Berbagai organisasi non-pemerintah termasuk Ikram Health Association, gugus tugas pengawasan kejahatan MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia dan National Cancer Society memberikan dukungan mereka untuk RUU yang diusulkan, serta mendesak dukungan bipartisan untuk mencapai tujuan tersebut.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Straits Times