Iran, Venezuela dan Sudan Kehilangan Hak Suara di Majelis Umum PBB karena Tunggak Iuran
Kompas dunia | 13 Januari 2022, 09:22 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Iran, Venezuela, dan Sudan kehilangan hak suara di majelis umum PBB karena menunggak pembayaran iuran anggaran operasional PBB, seperti dilansir Associated Press, Kamis, (13/1/2022).
Ketiga negara itu termasuk di antara delapan negara yang akan kehilangan hak suara mereka di Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara, seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekjen PBB Antonio Guterres kepada presiden Majelis Umum BB Abdulla Shahid.
Piagam PBB menyatakan anggota yang tunggakannya sama atau melebihi jumlah kontribusi mereka selama dua tahun penuh sebelumnya, akan kehilangan hak suara mereka. Tapi aturan tersebut juga memberi Majelis Umum PBB wewenang untuk memutuskan apakah "kegagalan membayar (iuran) disebabkan oleh kondisi di luar kendali anggota," dan dalam hal itu negara anggota masih memiliki hak suara.
Majelis Umum memutuskan, tiga negara Afrika dalam daftar negara-negara yang menunggak, yaitu Komoro, Sao Tome dan Principe dan Somalia - akan dapat mempertahankan hak suara mereka.
Baca Juga: Majelis Umum PBB Tunda Keputusan tentang Siapa Berhak Wakili Myanmar dan Afghanistan di PBB
Menurut surat Sekjen PBB, pembayaran minimum yang diperlukan untuk memulihkan hak suara adalah 18.412.438 dollar AS untuk Iran, 39.850.761 dollar AS untuk Venezuela dan 299.044 dollar AS untuk Sudan. Lima negara lain masing-masing membutuhkan kurang dari 75.000 dollar untuk memulihkan hak suara mereka.
Iran pernah kehilangan hak suaranya pada Januari 2021 dan mendapatkan kembali hak itu pada Juni 2021 setelah melakukan pembayaran minimum atas iurannya dan mengecam Amerika Serikat karena mempertahankan sanksi yang mencegah Iran mengakses miliaran dolar dana mereka di bank asing.
Saat itu wakil juru bicara PBB Farhan Haq berterima kasih kepada perbankan dan otoritas pemerintah di berbagai tempat, termasuk Korea Selatan, karena memungkinkan pembayaran dilakukan.
Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran setelah menarik Amerika Serikat keluar dari kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dan enam kekuatan utama pada 2018.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Associated Press