> >

Bunuh dan Makan Korbannya, Seorang Kanibal di Jerman Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 8 Januari 2022, 17:50 WIB
Terdakwa Stefan R di pengadilan Jerman. Dia dijatuhi hukuman mati setelah membunuh, mencincang, dan memakan kemaluan korbannya yang dia pikat lewat aplikasi kencan (Sumber: Straits Times)

FRANKFURT, KOMPAS.TV - Pengadilan Berlin hari Jumat (7/1/2022) memutuskan seorang mantan guru bersalah karena membunuh seorang pria dan memotong tubuhnya sebagai bagian dari fantasi kanibal setelah bertemu dengannya secara daring.

Atas kesalahan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, seperti dilansir Straits Times, Sabtu (8/1/2022).

Hakim Ketua Matthias Schertz mengatakan Stefan R melakukan kejahatan "untuk mewujudkan fantasi kanibalistiknya" dan menggambarkan tindakan itu "tidak manusiawi".

Selama 30 tahun menjadi hakim, Matthias Schertz menggeram, "tidak ada hal seperti ini yang terjadi di meja saya sebelumnya", katanya.

Terdakwa yang juga divonis menodai jenazah hanya diam dan tak berekspresi saat pembacaan vonis di pengadilan.

Menurut jaksa, Stefan yang berusia 42 tahun melakukan kontak dengan korban melalui aplikasi kencan sebelum memikatnya ke rumahnya.

Sesampai di sana, korban dibius dengan obat-obatan sebelum lehernya digorok dan alat kelaminnya dipotong untuk dimakan.

Mayat itu kemudian dipotong-potong dan disebar di distrik Pankow di timur laut Berlin.

Baca Juga: Persidangan Seorang Lelaki Kanibal di Jerman Mulai Digelar, Pelaku Dapatkan Korban dari Situs Kencan

Ilustrasi Pembunuhan. Ilustrasi pembunuhan. Terdakwa Stefan R di pengadilan Jerman dijatuhi hukuman mati setelah membunuh, mencincang, dan secara kanibal memakan kemaluan korbannya yang dia pikat lewat aplikasi kencan. (Sumber: Kompas.Com/Handout)

Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2020, setelah tulang manusia ditemukan di sebuah taman di lingkungan itu.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Straits Times


TERBARU