Bawa Anak saat Ikut dalam Kerusuhan di Gedung Capitol, Seorang Ibu Dipenjara Tiga Bulan
Kompas dunia | 8 Januari 2022, 07:21 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Seorang ibu yang membawa anaknya ke kerusuhan di Gedung Capitol pada Januari tahun lalu akhirnya dipenjara.
Virginia Marie Spencer, membawa putranya yang berusia 14 tahun ketika pendukung Donald Trump menyerbu Gedung Capitol.
Akibat ulahnya tersebut, Virginia dihukum penjara selama tiga bulan, Jumat (7/1/2022).
Hakim Distrik AS, Colleen Kollar-Kotelly, mengatakan, ia merasa sulit memahami mengapa Virginia dan suaminya membawa anak mereka ke dalam gedung selama kerusuhan.
Baca Juga: Jelang Bertemu Rusia, NATO Bersiap Jika Pembicaraan Terkait Ukraina Alami Kegagalan
Suami Virginia, Christopher Raphael Spencer, juga ditangkap.
Ia mengaku tak bersalah atas tuduhan terkait kerusuhan.
“Pasti menjadi pengalaman traumatis untuk menyaksikan kekerasan seperti itu. Ini jelas kurangnya penilaian di pihak Anda,” ujar hakim dikutip dari Associated Press.
Virginia harus melapor ke penjara untuk memulai hukuman penjaranya selama 90 hari pada 25 Februari mendatang.
Hakim juga memberikan hukuman percobaan kepadanya selama tiga tahun.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press