> >

Cerai dengan Istri Ke-6, Syekh Penguasa Dubai Harus Bayar Tunjangan Nafkah Rp10,5 Triliun

Kompas dunia | 21 Desember 2021, 22:11 WIB

 

Penguasa Dubai, Syekh Muhammad bin Rasyid Al-Maktoum. Pada Selasa (21/12/2021), Pengadilan Inggris Raya menetapkan Syekh Muhammad wajib membayar tunjangan nafkah sekitar Rp10,5 triliun kepada mantan istri dan dua anaknya. (Sumber: Mike Egerton/PA via Associated Press)

LONDON, KOMPAS.TV - Perdana Menteri sekaligus Wakil Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Syekh Muhammad bin Rasyid Al-Maktoum diwajibkan membayar tunjangan nafkah hampir 550 juta paun atau sekitar Rp10,5 triliun kepada mantan istri dan anak-anaknya.

Keputusan tersebut ditetapkan sebuah pengadilan Inggris Raya, Selasa (21/12/2021), dan menjadi salah satu kesepakatan perceraian termahal dalam sejarah Inggris. 

Mantan istri Syekh Muhammad, Putri Haya binti Al-Hussein kabur ke Inggris dan mencari perlindungan di sana sejak 2019.

Baca Juga: PM Israel Gelar Kunjungan Perdana ke Uni Emirat Arab, Bertemu Putra Mahkota

Pengadilan menyebut Syekh Muhammad harus membayar 251,5 juta paun kepada istri keenamnya itu. Haya juga membawa dua anak yang akan mendapatkan 290 juta paun dari Syekh Muhammad.

Akan tetapi, nominal 290 juta paun yang dibayarkan ke kedua anak masih belum pasti. Pasalnya, faktor seperti waktu hidup anak serta kesediaan mereka kembali ke sang ayah, disebut berpengaruh.

Syekh Muhammad juga diperintahkan membayar 11 juta paun per tahun sebagai dana keamanan untuk Haya dan dua anaknya selagi masih di bawah umur. Kedua anaknya saat ini berusia 14 dan 9 tahun.

Baca Juga: Terkait Putri Dubai yang Hilang, PBB dan Inggris Akan Turun Tangan

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU