Tak Ada Sanksi atas Kasus Serangan Drone yang Tewaskan Keluarga Afghanistan, AS Dikecam
Kompas dunia | 14 Desember 2021, 18:10 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan tidak akan memberi sanksi pada tentara yang terlibat serangan drone yang membunuh warga sipil di Kabul, Afghanistan pada 29 Agustus lalu. Hal tersebut disampaikan oleh pejabat militer AS, Senin (13/12/2021).
Berdasarkan tinjauan kasus, pihak Pentagon menyebut Menteri Pertahanan Lloyd Austin menyetujui rekomendasi perbaikan operasi dari para jenderal yang memimpin Komando Pusat AS dan Komando Operasi Khusus.
Akan tetapi, para jenderal tidak memberikan rekomendasi aksi disiplin apa pun terhadap pasukan yang terlibat.
Tinjauan yang dipimpin oleh Letjen Sami Said itu menemukan bahwa terdapat gangguan komunikasi dalam proses identifikasi dan konfirmasi target serangan drone.
Baca Juga: AS Janji Bayar Ganti Rugi ke Korban Drone Salah Sasaran di Afghanistan
Serangan drone itu diniatkan untuk mengeliminasi anggota ISIS. Namun, bom justru membunuh 10 warga sipil, termasuk tujuh anak-anak.
Tinjauan Letjen Sami Said menyimpulkan salah sasaran ini adalah “kesalahan tragis”, bukan disebabkan kelalaian.
“Tidak ada rekomendasi yang membahas secara khusus isu akuntabilitas. Jadi, saya mengira tidak akan ada individu yang diadili terkait serangan udara pada 29 Agustus tersebut,” kata juru bicara Pentagon, John Kirby.
Serangan drone itu menewaskan Zemerai Ahmadi dan sembilan anggota keluarganya. Ahmadi merupakan pekerja untuk organisasi kemanusiaan Nutrition & Education International.
Steve Kwon, pendiri Nutrition & Education International yang berbasis di AS, mengecam keputusan otoritas militer negara itu.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press