> >

Peringati Tragedi Tiananmen, Bos Media Hong Kong Dipenjara 13 Bulan

Kompas dunia | 13 Desember 2021, 17:29 WIB
Jimmy Lai, pendiri surat kabar Apple Daily, keluar dari pengadilan di Hong Kong pada 1 Februari 2021. Pada 13 Desember 2021, Lai dihukum 13 bulan penjara karena dituduh menghasut orang untuk mengikuti peringatan Tragedi Tiananmen. (Sumber: Vincent Yu/Associated Press)

HONG KONG, KOMPAS.TV - Jimmy Lai, seorang bos media asal Hong Kong, divonis 13 tahun penjara pada Senin (13/12/2021). Lai dipenjara atas keterlibatannya dalam aksi peringatan Tragedi Tiananmen di Hong Kong pada Juni 2020 lalu.

Menurut laporan BBC, Pengadilan Hong Kong memvonis pebisnis 74 tahun itu bersalah karena mengajak untuk terlibat dalam perkumpulan melanggar hukum.

Peringatan Tragedi Tiananmen di Victoria Park, Hong Kong pada 2020 lalu dihadiri ribuan orang. Lai dan belasan aktivis serta politikus diseret ke pengadilan karena dituduh sebagai tokoh yang mengajak warga berpartisipasi.

Lai sebelumnya mengaku datang atas nama pribadi dan tidak "menghasut" orang lain untuk ikut. Namun, hakim menolak argumennya.

Baca Juga: Ribuan Polisi Hong Kong Dikerahkan untuk Bubarkan Aksi Peringatan Lapangan Tiananmen

Meskipun tidak diakui China, peringatan Tragedi Tiananmen rutin digelar di Makau dan Hong Kong.

Akan tetapi, peringatan tersebut dilarang pemerintah Hong Kong pada tahun 2020 dan 2021. Alasannya adalah kebijakan pembatasan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Selain Jimmy Lai, Pengadilan Hong Kong memvonis tujuh aktivis lain pada Senin (13/12). Vonis yang dijatuhkan antara empat setengah bulan penjara hingga 14 bulan.

Melalui pengacaranya, Lai mengaku bersedia menjalani hukuman dari keputusannya sendiri.

“Jika memperingati mereka yang mati karena ketidakadilan adalah perbuatan kriminal, maka kenakanlah hukuman padaku dan biarkan aku menjalani hukuman. Jadi, aku akan membagi beban dan kejayaan para pemuda dan pemudi yang menumpahkan darah pada 4 Juni (tanggal pembantaian Tinanmen),” tulis surat yang ditulis Lai dari penjara.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU