> >

Hati-Hati! Di Negara Ini, Sebar Gosip di Medsos Bisa Kena Denda Rp390 Juta!

Kompas dunia | 1 Desember 2021, 02:25 WIB
Di bawah undang-undang kejahatan siber Uni Emirat Arab yang baru, mereka yang memublikasikan dan menyebarkan berita bohong dan gosip di media sosial dapat dijatuhi hukuman denda minimal sebesar 100.000 dirham (sekitar Rp390 juta) dan satu tahun penjara. (Sumber: Adem AY on Unsplash)

Undang-undang anyar itu merupakan bagian dari reformasi perundang-undangan yang diumumkan pada Sabtu (27/11/2021) untuk 50 tahun ke depan.

Reformasi perundang-undangan itu bertujuan mengembangkan struktur legislatif di berbagai bidang termasuk investasi, perdagangan dan industri, perusahaan komersial, residensi, keamanan daring, dan urusan sosial.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Khaleej Times


TERBARU