Hati-Hati! Di Negara Ini, Sebar Gosip di Medsos Bisa Kena Denda Rp390 Juta!
Kompas dunia | 1 Desember 2021, 02:25 WIBUndang-undang anyar itu merupakan bagian dari reformasi perundang-undangan yang diumumkan pada Sabtu (27/11/2021) untuk 50 tahun ke depan.
Reformasi perundang-undangan itu bertujuan mengembangkan struktur legislatif di berbagai bidang termasuk investasi, perdagangan dan industri, perusahaan komersial, residensi, keamanan daring, dan urusan sosial.
Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Khaleej Times