> >

Arab Saudi Rilis Aturan Baru Umrah, Hanya Izinkan Jemaah Usia 18-50 Tahun dan Sudah Vaksin

Kompas dunia | 20 November 2021, 18:21 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bar saja mengumumkan aturan terbaru bagi calon jemaah umrah dari luar negeri. (Sumber: Dokumen Kompas TV)

RIYADH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Haji dan Umrah setempat, telah merilis aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri.

Melansir Gulf Today, Sabtu (20/11/2021), ketentuan usia dan status vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi calon jemaah umrah saat ini.

Peraturan tersebut menyebutkan, calon jemaah umrah dari luar negeri setidaknya berusia 18 tahun dan tak boleh lebih dari 50 tahun.

Lebih lanjut, jika sudah memenuhi aturan tersebut, para calon jemaah pun harus sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap dua dosis.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Keberangkatan Jemaah Umrah Satu Pintu Melalui Bandara Soetta

Namun, perlu diingat kembali bahwa syarat vaksinasi yang dimaksud adalah yang hanya menggunakan vaksin Covid-19 yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, para jemaah internasional juga diimbau untuk mengecek statusnya di biro travel dan umrah resmi terkait pemesanan tiket sebelum melakukan perjalanan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, jika seseorang ingin mendapatkan visa umrah dari luar Arab Saudi, maka perlu dikomunikasikan dengan biro travel dan umrah resmi tersebut.

Belakangan ini, Pemerintah Arab Saudi juga baru saja meluncurkan dua aplikasi, Eatmarna dan Tawakkalna, untuk para jemaah dari luar negeri yang ingin mengajukan ibadah umrah.

Baca Juga: Kemenag Jamin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dilakukan Secara Profesional dan Tak Diskriminatif

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Gulf Today


TERBARU