Sembilan ABK WNI MV Voyager Tiba di Tanah Air Setelah Tertahan 5 Bulan di Guam, Amerika Serikat
Kompas dunia | 10 November 2021, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebelas orang awak Kapal Voyager telah menandatangani kontrak untuk membawa Kapal MV Voyager berbendera Indonesia dari Pelabuah Benoa di Indonesia pada 30 April 2021.
Kapal tersebut akan dijual kepada pembeli di Amerika Serikat di Pulau Guam, Amerika Serikat.
Semula perencanaan 15 hari perjalanan membawa kapal, ternyata kapal mengalami kerusakan pada mesin kapal, sehingga memakan waktu 60 hari.
Baca Juga: Hari ke-8 Pencarian ABK KM Liberty 1 yang Hilang, Tim SAR Gabungan Berharap Korban Segera Ditemukan
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri merilis 9 orang tertahan di Guam, Amerika Serikat selama 5 bulan.
Sedangkan 2 lainnya berhasil pulang ke Indonesia terlebih dahulu, karena harus dipulangkan dengan alasan kesehatan dan urusan keluarga.
Selama berada di Pulau Guam, Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
Baca Juga: Cerita Istri ABK Yang 5 Bulan Terdampar di Laut Amerika, Melahirkan Tanpa Ditemani Suami
Setelah Pemerintah Indonesia dan International Transport Workers' Federation (ITF) melakukan pendekatan kepada Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Imigrasi Amerika Serikat, dan instasi terkait 9 (sembilan) orang ABK MV Voyager untuk pulang ke Indonesia dengan protocol kesehatan dan menjalankan proses karantina.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV