Junta Militer Myanmar Vonis Sekutu Aung San Suu Kyi 75-90 Tahun Penjara
Kompas dunia | 10 November 2021, 03:10 WIBNAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pengadilan Myanmar memvonis dua sekutu politik pemimpin tertinggi yang didongkel militer, Aung San Suu Kyi, dengan hukuman penjara 75 dan 90 tahun. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (9/11/2021).
Dua anggota NLD, partai berkuasa Myanmar sebelum kudeta, didakwa melakukan korupsi.
Dua terdakwa itu adalah Than Naing, eks menteri perencanaan negara bagian Kayin, serta Nan Khin Htwe Myint, mantan ketua kementerian negara bagian Kayin.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dituduh Gunakan Warga sebagai Perisai Manusia saat Hadapi Milisi
Naing diputus bersalah atas enam tuduhan korupsi dan divonis penjara 90 tahun. Sedangkan Myint divonis 75 tahun atas lima dakwaan korupsi.
Sejauh ini, hukuman terhadap Naing dan Myint merupakan vonis terparah yang dijatuhkan junta militer kepada bekas pejabat era Aung San Suu Kyi.
Kebanyakan pemimpin NLD sendiri segera ditangkap usai kudeta militer pada 1 Februari silam.
Sementara itu, Aung San Suu Kyi baru menjalani pengadilan dan belum dijatuhi vonis. Mantan pemimpin tertinggi Myanmar itu dijerat berbagai tuduhan korupsi.
Naing dan Myint sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan memicu kerusuhan setelah kudeta militer.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dituduh Sebabkan 160 Bangunan Hancur Tebakar, Termasuk 2 Gereja
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Associated Press