> >

Suster Jepang yang Bunuh Pasien dengan Infus Disinfektan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 9 November 2021, 22:44 WIB
Gedung Pengadilan Yokohama, Jepang. Suster Ayumi Kuboki yang membunuh pasiennya dengan infus disinfektan divonis penjara seumur hidup di pengadilan ini. Foto diambil pada 2014. (Sumber: Kakidai via Wikimedia)

Kuboki telah meminta maaf kepada pihak keluarga sejak menjalani pengadilan pada bulan lalu. Namun, salah satu keluarga mengaku tak puas atas putusan ini.

“Dia membunuh orang tak bersalah dengan motif egois dan dia tidak dihukum mati? Ini salah,” kata anak salah seorang korban dikutip France24.

Rumah sakit tempat Kuboki bekerja telah ditutup sejak 2019 lalu. Kasusnya menimbulkan kemarahan publik Jepang yang mayoritas memintanya dihukum mati.

Baca Juga: Irak Mencekam Usai Percobaan Pembunuhan PM, Helikopter Berputar-putar di Kota


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU