Wanita Polandia Mati karena UU Aborsi, Menteri Kesehatan Rilis Instruksi Penjelas
Kompas dunia | 7 November 2021, 22:09 WIBWARSAWA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Polandia merilis instruksi penjelas undang-undang (UU) tentang aborsi di negara itu pada Minggu (7/11/2021).
Kemenkes menegaskan bahwa aborsi dibolehkan selama kehamilan mengancam nyawa calon ibu.
Polandia mengubah aturan aborsi sejak Januari 2021 lalu. Warsawa menjadi salah satu negara paling ketat melarang aborsi, hanya membolehkan aborsi dalam kasus mengancam nyawa ibu atau kehamilan hasil perkosaan.
Meskipun demikian, terbitnya perubahan itu menimbulkan kebingungan di kalangan dokter Polandia.
Kebingungan ini berujung pada salah penanganan yang menewaskan seorang wanita pada September 2021 lalu.
Aborsi seorang wanita di Pszczyna, wilayah selatan Polandia, ditolak dokter. Pengacara dan pihak keluarga menyebut kehamilannya yang berusia 22 pekan kekurangan cairan ketuban yang rawan menyebabkan komplikasi.
Baca Juga: Peringatan Setahun Larangan Aborsi Disambut Protes Warga Polandia
Kematian wanita berusia 30 tahun itu diketahui secara luas pada Oktober dan memantik protes besar-besaran.
Dokter yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah diberhentikan dan diperiksa.
Sementara itu, demonstran menyalahkan hukum aborsi atas kematian wanita itu.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah
Sumber : Associated Press