Berencana Hancurkan Pemerintah AS, Dua Neo-Nazi Dipenjara 9 Tahun karena Terorisme
Kompas dunia | 29 Oktober 2021, 10:55 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Dua anggota Neo-Nazi dihukum 9 tahun penjara dengan dakwaan terorisme.
Hukuman itu trerkait rencana melakukan serangan untuk menghancurkan pemerintah Amerika Serikat (AS), yang akhirnya terekam.
Brian Mark Lemley, 35 tahun, dan warga Kanada, Patrik Jordan Matthews (29), merupakan anggota Base, sebuah grup teror nasionalis kulit putih.
Keduanya mengaku bersalah terhadap dakwaan tersebut pada Juni lalu.
Baca Juga: China Murka Ada Pasukan AS di Taiwan: Kemerdekaan Taiwan Jalan Buntu
Seperti dikutip dari BBC, Jumat (29/10/2021), hakim memutuskan hukuman mereka pantas untuk ditambahkan ke dalam prilaku teror, meski keduanya tak terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan.
Pada CCTV yang terinstal di rumah mereka di Delaware, terungkap mereka membicarakan mengenai unjuk rasa senjata di Richmond, Virginia tahun lalu.
Dalam pembicaraan tersebut unjuk rasa tersebut dapat direncanakan sebagai cara untuk menjatuhkan pemerintahan AS.
Menurut penyelidik, mereka berencana untuk menghancurkan jalur kereta dan meracuni persediaan air.
Keduanya juga berencana untuk membebaskan pembunuh massal rasis Dylann Roof dari penjara di Indiana.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : BBC