Hakim Myanmar Larang Kesaksian Aung San Suu Kyi Disiarkan ke Publik
Kompas dunia | 27 Oktober 2021, 20:57 WIBNAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pemimpin tertinggi Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi menghadiri pengadilan di Naypyidaw, Myanmar pada Selasa (26/10/2021). Ini merupakan testimoni perdana Suu Kyi sejak ditahan junta militer.
Akan tetapi, kesaksian pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu tidak boleh diberitakan ke publik. Perintah hakim melarang tim pengacara untuk membeberkan kesaksian klien mereka.
Pengadilan Naypyidaw sendiri digelar tertutup dan wartawan tidak boleh masuk. Pihak pengadilan, junta militer, atau media pemerintah juga enggan memberitakan kesaksian Suu Kyi.
Perintah hakim didasarkan pada pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Myanmar, produk hukum yang diwarisi dari masa kolonial. Pasal ini mengatur pengadilan dalam kaitannya dengan situasi darurat yang mengancam keamanan publik.
Baca Juga: Utusan Khusus PBB untuk Myanmar Desak Pimpinan Junta Mundur dan Kembalikan Kekuasaan kepada Suu Kyi
Meskipun demikian, tidak ada kekacauan atau “situasi darurat” yang diasosiasikan dengan pengadilan Suu Kyi.
Juru bicara junta militer Myanmar Mayjen Zaw Min Tun menyebut perintah hakim itu dikeluarkan untuk mencegah persebaran “informasi palsu”.
Min Tun mengeklaim tim pengacara Suu Kyi telah menyebarkan “informasi palsu” yang berpotensi “mengacaukan negara” kepada media domestik dan internasional.
Pengadilan pada Selasa dilaporkan tentang tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Suu Kyi. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun.
Suu Kyi sendiri dijerat berbagai tuduhan, mulai dari korupsi, penghasutan, hingga pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press