Negara Kecil di Eropa Ini Melegalkan Aborsi setelah Dilakukan Referendum
Kompas dunia | 27 September 2021, 08:34 WIBSAN MARINO, KOMPAS.TV - Penduduk di salah satu negara kecil di Eropa, San Marino, melegalkan aborsi setelah dilakukan referendum.
Pada referendum tersebut sebanyak 77 persen memilih mendukung keputusan dilegalkannya aborsi.
Sedangkan sekitar 23 persen memilih menolak legalisasi aborsi.
Menteri Dalam Negeri San Marino, Elena Tonini telah meminta parlemen untuk menerjemahkan hasil tersebut menjadi Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Baku Tembak di Tepi Barat, Warga Palestina yang Tewas Kini Jadi Lima Orang
Dikutip dari BBC, hasil referendum tersebut membatalkan UU yang berasal pada 1865.
UU tersebut sebelumnya membuat San Marino menjadi salah satu tempat terakhir di Eropa di mana aborsi dilarang.
Jumlah pemilih untuk referendum di negara yang dikeliling oleh Italia dengan luas wilayah hanya 61,2 km persegi itu adalah sebanyak 41 persen.
Mosi yang disahkan oleh pemilih memungkinkan perempuan untuk secara sukarela mengakhiri kehamilan mereka selama 12 pekan masa kehamilan.
Setelah 12 pekan, aborsi hanya diizinkan jika kesehatan ibu terancam, atau jika kelainan janin bisa menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis.
Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah
Sumber : BBC