> >

Jual Empat Anaknya, Perempuan di Tunisia Dijerat dengan UU Perdagangan Manusia

Kompas dunia | 21 September 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia atau human trafficking. (Sumber: Kate Oseen on Unsplash)

MONASTIR, KOMPAS.TV - Pihak berwenang Tunisia menahan seorang perempuan yang ketahuan menjual empat anaknya, Senin (20/9/2021). Dia dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan manusia.

Seorang juru bicara pengadilan di Provinsi Monastir dan Mahdia, Tunisia, Farid Bin Jeha, mengatakan, perempuan itu ditangkap setelah diketahui sengaja melahirkan anak-anaknya dengan niat untuk menjual mereka kepada keluarga-keluarga yang ingin mengadopsi.

“Perempuan itu melahirkan anak-anak dari hasil hubungan di luar nikah, lalu menikahi ayah dari beberapa anak tersebut,” tutur Jeha seperti dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (21/9/2021).

“Lalu saat terjadi sengketa antara keduanya, laki-laki itu melaporkan tentang penjualan anak-anak itu.”

Dia menambahkan, perempuan itu menyerahkan dua anaknya untuk diadopsi, dan menjual dua lainnya kepada dua keluarga.

Baca Juga: Presiden Tunisia Ingin Para Miliarder Korup Tukar Penjara dengan Bangun Daerah Miskin

Jeha mengatakan perbuatan perempuan itu termasuk dalam bingkai perdagangan manusia.

“Satu bayi telah diserahkan kepada rumah asuh anak-anak, sedangkan ibunya, pasangan yang memalsukan akte kelahiran bayi tersebut dan mendaftarkannya sebagai anak mereka, begitu juga kedua orang tua yang menerima satu anak lainnya dengan cara membayar, seluruhnya telah ditahan dan akan diadili dengan undang-undang perdagangan manusia,” katanya.

Di bawah hukum Tunisia, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Middle East Monitor


TERBARU