> >

Dituduh Ingin Rebut Kekuasaan, Dua Tokoh Oposisi Belarusia Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

Kompas dunia | 6 September 2021, 18:39 WIB
Dalam foto yang diambil pada Rabu, 4 Agustus 2021 ini terlihat Maria Kolesnikova (depan) dan Maxim Znak (belakang) menghadiri sidang di Minsk, Belarusia. (Sumber: Ramil Nasibulin/BelTA pool photo via AP, File)

KYIV, KOMPAS.TV – Pengadilan Belarusia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua tokoh oposisi, hari ini, Senin (6/9/2021). Keduanya didakwa atas tuduhan melakukan konspirasi untuk merebut kekuasaan, mendirikan organisasi ekstremis, dan membahayakan keamanan negara.

Anggota utama kelompok oposisi Dewan Koordinasi, Maria Kolesnikova, ditahan sejak September lalu. Pengadilan di Minsk, Belarusia, menyatakan Kolesnikova bersalah dan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya.

Sementara pengacara Maxim Znak yang juga anggota utama Dewan Koordinasi yang didakwa atas tuduhan yang sama, dihukum 10 tahun penjara.

Kolesnikova yang membantu mengatur unjuk rasa oposisi yang berlangsung berbulan-bulan menyusul pemilihan presiden pada Agustus 2020 lalu, menolak meninggalkan negaranya.

Petugas badan keamanan Belarusia pada September tahun lalu mengantar Kolesnikova ke perbatasan dengan Ukraina untuk mengusirnya. Namun dia merobek paspornya dan berjalan kembali ke Belarusia untuk ditahan.

Baca Juga: Atlet Belarusia yang Menolak Pulang ke Negaranya saat Olimpiade Tokyo Melelang Medali, Kenapa?

Persidangan kedua tokoh oposisi tersebut digelar secara tertutup. Pihak keluarga hanya diizinkan hadir dalam sidang vonis pada hari ini.

“Bagi banyak orang, Maria menjadi contoh ketegaran dan pertarungan antara kebaikan dan keburukan. Saya sangat bangga terhadapnya,” ujar ayah Kolesnikova, Alexander, kepada The Associated Press.

“Ini bukan vonis, tapi balas dendam yang dilakukan pemerintah,” imbuhnya.

Unjuk rasa selama berbulan-bulan terjadi di Belarusia menyusul kemenangan Presiden Alexander Lukashenko dalam pemilihan presiden pada Agustus 2020.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU