> >

Tampilkan Adegan Pemerkosaan dengan Boneka, Penyiar TV Dipenjara 12 Bulan dan Denda Rp51,5 Juta

Kompas dunia | 2 September 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Istimewa)

ABIDJAN, KOMPAS.TV - Seorang penyiar TV di Pantai Gading dipenjara 12 bulan setelah menampilkan adegan pemerkosaan dengan boneka.

Penyiar TV  itu, Yves de M’Bella,  dituduh membenarkan pemerkosaan atas apa yang terjadi di acaranya.

Keputusan tersebut dikeluarkan Rabu (1/9/2021), dan memerintahkannya untuk membayar 2 juta francs CFA atau setara Rp51,5 juta.

Selain itu, M’Bella juga dilarang meninggalkan Abidjan, Ibu Kota Pantai Gading.

Baca Juga: Taliban Tegaskan Perempuan akan Ada di Pemerintahan Afghanistan, Tapi Tak di Jajaran Atas

Dikutip dari Al-Jazeera, Hal ini bermula ketika dalam acara,  M’Bella menampilkan seorang mantan pemerkosa.

Ketika itu, ia meminta tamunya tersebut menunjukkan bagaimana ia melakukan kekerasan terhadap korbannya menggunakan boneka.

Acara tersebut pun menimbulkan kecaman dari masyarakat Pantai Gading.

Petisi online meminta acara M’Bella yang ditayangkan di stasiun TV Nouvelle Chaine Ivorienne (NCI) dihentikan telah mencapai nyaris 50.000 tanda tangan.

Otoritas siaran Pantai Gading, HACA telah menguhukm M’Bella selama 30 hari dari radio dan TV.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Al-Jazeera


TERBARU