Pengadilan Amerika Serikat Perintahkan Rumah Sakit Untuk Rawat Pasien Covid-19 dengan Ivermectin
Kompas dunia | 31 Agustus 2021, 11:01 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Pengadilan Amerika Serikat memenangkan tuntutan seorang perempuan dan memutuskan untuk memerintahkan sebuah rumah sakit di Ohio menggunakan Ivermectin untuk merawat suami perempuan tersebut, yang saat ini kritis dan menggunakan ventilator karena terinfeksi Covid-19, seperti dilansir France24, Selasa, (31/08/2021).
Kasus ini salah satu dari beberapa kasus nasional yang mencolok di mana pengadilan berpihak pada penggugat yang ingin menggunakan Ivermectin, meskipun sedikit bukti keefektifannya terhadap Covid-19.
Selain itu, pusat-pusat kesehatan mendapat peningkatan panggilan darurat terkait penggunaan Ivermectin, diantaranya termasuk kasus-kasus dimana warga menggunakan Ivermectin tanpa perintah maupun pengawasan dokter, seperti menelan Ivermectin untuk ternak.
Hakim Gregory Howard memerintahkan Rumah Sakit West Chester, yang terletak di luar Cincinnati, untuk merawat suami Julie Smith yang bernama Jeffrey Smith mengggunakan terapi ivermectin, menurut perintah yang diajukan pada 23 Agustus.
Smith menerima resep dari dokter Fred Wagshul, yang terdaftar di situs web untuk kelompok yang disebut "Aliansi Perawatan Kritis Covid-19 Garis Depan" yang menganjurkan penggunaan ivermectin.
Dia diwakili oleh pengacara Ralph Lorigo, yang memenangkan kasus serupa di New York dan Chicago.
Sejak awal pandemi Covid-19, ada minat yang cukup besar untuk menggunakan kembali obat-obatan yang ada.
Ivermectin menarik banyak perhatian, terutama di Amerika Latin, dan studi laboratorium awal menunjukkan obat itu mungkin memiliki sifat yang bermanfaat untuk memerangi virus corona.
Baca Juga: Disalahartikan, BPOM Terangkan Surat Edaran yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin
Tapi, seperti yang sering terjadi, janji di laboratorium sejauh ini gagal diterjemahkan menjadi kesuksesan dunia nyata, seperti kurangnya kemanjuran dalam uji coba.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/France24