Pria Ini Selundupkan 4 Anak Kucing di Dalam Celana, Dihukum Penjara 12 Pekan
Kompas dunia | 26 Juli 2021, 11:40 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pria dipenjara selama 12 pekan setelah menyelundupkan empat anak kucing di dalam celananya saat memasuki Singapura.
Hukuman itu diterima Justin Ng Chon Boon, berusia 47 tahun, Jumat (23/7/2021) setelah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan.
Dua dakwaan atas Undang-Undang Hewan dan Burung setelah gagal memastikan anak-anak kucing tersebut tak diangkut dengan cara yang membuat mereka menderita.
Sedangkan satu dakwaan lainnya mengimpor anak kucing hidup di celananya.
Baca Juga: Presiden Tunisia Dituduh Kudeta Setelah Pecat Perdana Menteri, Rakyat Rayakan Kebebasan
Dikutip dari Channel News Asia, sekitar 12 dakwaan lainnya tengah dipertimbangkan.
Selain Justin, ibunya, Leong Sok Boy, 72 tahun juga dihukum penjara selama 40 hari karena menyelundupkan tujuh kucing ke Singapura.
Leong mengaku bersalah atas tiga dakwaan mengimpor kucing hidup tanpa izin, dan empat dakwaan lain dipertimbangkan untuk diputuskan.
Di pengadilan, Petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengungkapkan telah menghentikan mobil yang akan masuk Singapura dari Malaysia pada 11 Agustus 2018.
Leong berada di kursi belakang dan anaknya duduk di depan kursi penumpang.
Saat itu yang menyupiri adalah teman keluarga, Leow Hua Liang, 42 tahun.
Petugas ICA menemukan seekor kucing di tas tangan Leong, dan enam lainnya di sebuah tas pelastik di dekat jendela mobil.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Channel News Asia